TIKBLOGKU & ALVISE PERCOMSELL Mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri bagi seluruh warga negara Indonesia yang merayakan. Kunjungi Website perusahaan kami :www.alvisepercomsell.blogspot.com

Kamis, 30 September 2010

Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi

  1.   Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan.
  2.  Hak cipta juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan, dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang, kelompok, atau perusahaan yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.
Undang-undang yang melindungi hak cipta dan sejarahnya
  •  1971 rintisan awal UU Hak cipta, belum ada atuaran-aturan tentang software komputer
  • 1982 uu hak cipta diperbaiki dan disempurnakan lagi th 1987
  • Th 1994 diperbaiki lagi uu hak cipta menjadi UU no 7 th 1994
  • Th 1997 meratifikasi konferensi bern tentang seni dan sastra dgn kepres no 8 tahun 1997
  • Berkembangnya cyberspace uu hak cipta no 19 tahun 2002
  • Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.
 pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa :
1.      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan
  1.  Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
  2. Hasil karya dalam program komputer berupa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra diatur pada pasal 12 ayat 1
 Dampak pelanggaran hak cipta
  1. orang enggan untuk berkreasi.
  2.  peluang dan lapangan kerja baru di bidang TI khususnya tidak berkembang
  3.  Pencipta tidak ada perlindungan hukum
  4.   Tidak dihargainya hasil karya orang lain dalam bidang Teknologi Informatika (TI) khususnya soft ware
  5.  mempengaruhi pada perekonomian Indonesia
  6.  Para investor akan malas untuk datang karena harga-harga CD bajakan atau ilegal dijual jauh lebih murah daripada software yang asli. Hal ini tentu secara tidak langsung akan merugikan para produsen aslinya.
  7.  kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi akan terhambat, bahkan mati.
Solusi bagi kita yang tidak ingin terkena sanksi hukum karena ilegal copi
  1.   Gunakan software (sistem operasi atau program aplikasi) yang gratis / free atau open source
  2.  Contohnya Sistem Operasi LINUX
 Jenis-jenis pelanggaran
  1. Mengopi Software ke Harddisk atau sebaliknya
  2. Pemakaian/Pengopian Melebihi dari yang Ditentukan
  3. Pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan, dalam pembelian lisensi terhadap suatu produk kadang-kadang untuk beberapa komputer, misalnya untuk 20 komputer
  4. Pembajakan /Penjualan CD
  5.  Penyewaan cd
Download secara Ilegal
Lisensi adalah pemberian hak kepada pihak lain untuk menggunakan mengedarkan, atau menjual ke pada pihak lain.
  1.  Lisensi komersial, lisensi komersial adalah lisensi untuk tujuan bisnis. Hal ini dijumpai di dunia, seperti Microsoft, Lotus, dan Oracle.
  2.  Lisensi non komersial, lisensi ini yang dapat diperoleh secara gratis untuk dunia pendidikan, sosial, dan publik. Software jenis ini antara lain LINUX.
  3.  Lisensi  trial   software,   lisensi  ini  memberikan  kebebasan  kepada  pemilik  untuk menggandakan, biasanya software ini berlaku untuk jangka waktu terbatas.
  4.  Lisensi shareware, lisensi ini memberikan hak pada pengguna untuk menggandaka tanpa harus meminta izin pada perusahaan, seperti ACDsee, Paint Shop, dan Winzip.
  5.  Lisensi freeware, softwarenya bersifat gratis
  6.  Lisensi open source, liservsi ini dapat digunakan secara bebas, digandakan, diubah sesuai dengan keinginan pengguna tanpa meminta izin kepada penciptanya. Program software seperti ini contohnya-.freeBSD, LINUX, dan Sendmail.
 Sanksi hukum Pelanggaran atas hak cipta seseorang sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan   pidana penjara   masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),  atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun    , danlatau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2        Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) r tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3        Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda komentari artikelnya....